22 Januari 2025

Free fire merupakan game online yang populer dikalangan banyak remaja. Game ini bergenre battle royale, dimana pemain harus saling mengalahkan untuk menjadi orang terakhir yang bertahan. Rupanya game FF haram dalam Islam. Namun ada banyak aspek yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan apakah akan bermain FF atau tidak. Menurut Tengku Hamid Darmawan dalam buku “Tips Cerdas Memenangkan Lomba Esai untuk Pemula” (2022), pada prinsipnya permainan dalam Islam dianggap boleh atau diyakini karena tidak ada dalil tertentu yang dilarang.

Islam tidak melarang pemeluknya untuk mencari hiburan, selama hiburan tersebut tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif. Sebaiknya permainan tersebut membawa manfaat bagi para pemainnya.

Namun ada beberapa aspek dalam game FF yang patut diperhatikan khususnya oleh umat Islam:

Hal-hal kekerasan

FF sangat kejam, dimana pemain harus membunuh karakter lain untuk memenangkan permainan. Hal ini dapat dianggap sebagai praktik yang mengeraskan jiwa dan rentan terhadap kekerasan.

Perjudian dan taruhan

Banyak model FF yang menawarkan hadiah virtual atau item yang dapat ditukar dengan uang sungguhan. Hal ini dapat mengarah pada perjudian dan taruhan, yang jelas-jelas dilarang oleh Islam.

kecanduan

Desain FF membuat pemain ketagihan, yang dapat menimbulkan dampak negatif seperti:

Menghabiskan banyak waktu untuk bermain. Mengabaikan tugas agama, akademik atau profesional.
Masalah kesehatan fisik dan mental. Melihat aspek-aspek di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum perjudian FF dalam Islam jelas salah.

Dalam Islam, tidak ada yang melarang umatnya untuk melakukan hiburan selama aktivitas tersebut tidak merugikan atau menimbulkan dampak negatif. Apa pendapat para ulama mengenai game selain FF?

Pendapat para ulama mengenai game secara umum termasuk game selain Free Fire (FF) pada dasarnya boleh atau dapat diterima, asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam. Berikut beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para akademisi:

Ustadz Ahmad Sarwat dari Rumah Fikih Indonesia mengatakan bahwa bermain game online merupakan hal yang lazim. Namun, jika bermain game menyebabkan Anda membuang-buang waktu, melalaikan pekerjaan, atau mendorong Anda untuk berjudi dan berjudi, maka situasinya bisa menjadi makruh atau bahkan haram.

Menurut Wahbah Zuhaili, jika bermain membuat shalat fardlu sebelum subuh, maka haram. Seorang ayah juga dapat mengontrol waktu tidur dan bangun anaknya untuk memastikan kesehatannya. Syekh Zakariya al-Ansari mengeluarkan fatwa makruh yang melarang permainan tanpa prinsip agama.

NU Online menyatakan bahwa perjudian diperbolehkan dalam banyak hal makruh, selama tidak ada unsur haram seperti perjudian, mengambil risiko atau melalaikan tugas. Demikianlah artikel tentang aturan main FF menurut islam. Baca juga artikel free fire lainnya seperti cara bermain FF yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *