Belakangan ini kita mengetahui Kominfo siap menempuh jalur hukum terhadap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Upaya tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari rencana pemberantasan perjudian online yang masih relatif mudah ditemukan di Indonesia. Apa itu hukuman?
Kominfo siap menghukum penyedia layanan pembayaran curang!
Beberapa waktu lalu, Kominfo dikabarkan akan menghentikan penyedia layanan yang mengeluarkan uang nakal untuk meredam tingginya angka perjudian online di Tanah Air. Mereka berpendapat bahwa selain melarang kedua negara yang ditetapkan sebagai kasino tersebut, mereka juga harus memantau dengan cermat layanan pembayaran di negara tersebut.
Berdasarkan informasi terkini dari situs Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan sanksi kepada PJP yang tidak jujur dan kedapatan membantu penjualan game online, dengan sanksi penghapusan, yaitu pencopotan oknum tersebut dari Otoritas Sistem Elektronik ( PSE) lambang PJP. Budi Arie Setiadi membawahi Pjp Menghilangkan aktivitas ilegal di negara ini
“Pada Jumat (08/09/2024), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak mendukung bisnis game online,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantornya.
Setelah beberapa hari beredar, kini Kominfo diketahui berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 PJP, dan sekitar 42 sistem elektronik yang terbukti mendukung praktik game online. Kementerian Komunikasi dan Penyiaran meminta PJP bertindak. Mendorong PJP untuk melakukan, Lebih lanjut, Kominfo meminta PJP melakukan pengusutan menyeluruh dan menyeluruh terhadap pengoperasian sistem elektronik untuk memastikan layanannya tidak digunakan secara ilegal.
“Apabila dalam jangka waktu 7 hari Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil penyidikan, maka PJP akan dikenakan penertiban administratif berdasarkan undang-undang,” tutupnya.