23 Januari 2025

Proses hukumnya belum selesai di Kominfo, kini OJK sudah mengumumkan rencana mengenakan pajak pada setiap transaksi kripto. Pengenalan pajak ini pada akhirnya akan dikaitkan dengan pemahaman orang-orang penting bahwa hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Apakah ini benar?

OJK mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak pada transaksi kripto

Bisnis Kripto pada tahun 2024
Apakah transaksi kripto akan dikenakan pajak? Sepertinya bulan ini penuh kejutan. Bagaimana bisa sebaliknya, setelah Kominfo memblokir akses VPN untuk menghilangkan perjudian online, kini OJK mengumumkan rencana barunya yakni mengenakan pajak pada setiap transaksi kripto. Berdasarkan informasi yang kami laporkan ke Selular, disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini sedang mengupayakan perubahan pajak untuk seluruh transaksi kripto pada masa transisi pengawasannya, yang meninggalkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari . Diperkirakan akan selesai pada tahun 2025.

Pengawas Kripto Hasan Fawzi

Hasan Fawzi mengungkapkan rencana untuk menaikkan pajak atas transaksi kripto
Hasan Fawzi, selaku Direktur Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengungkapkan rencananya terkait penerapan pajak bagi segala usaha yang berkaitan dengan kriptografi. Pihaknya disebut akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan pemerintahannya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 Tahun 2022, dimana pajak yang dikenakan sebesar 0,1% dari nilai aset kripto, dimana besaran tersebut tertera pada pasal 22 PPh. Harga akhir. Kripto PPN Hasa Fawzi

Hal ini akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan

“Sekarang karena termasuk kategori aset kelas komoditas, tentunya mengacu pada peraturan perpajakan dan aset kripto yang diterapkan PMK. Untuk sementara sampai kita pindah ke OJK, sekarang cuacanya masih berlaku,” jelasnya. Hasan Fawzi. “Nanti akan ada perubahan, misalnya pada kategorisasi pengertian nilai yang berbeda-beda, sistem hukumnya berisi peraturan tentang perdagangan barang dagangan di masa yang akan datang. “Nah nanti kita kenali sebagai mata uang digital,” tutupnya.

Hasan Fawzi menutup pernyataannya mengenai kemungkinan konflik besar dalam pungutan ketika OJK mengumumkan penerapan pajak final yang akan disesuaikan pada awal tahun 2025, dengan membahasnya terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, termasuk pendapatan kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *